Tarif Pajak Bagi Pengusaha Tak Harus Rendah, Ini Alasannya

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menginginkan, agar tarif Pajak Penghasilan Badan, atau PPh yang saat ini diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lebih kompetitif dibandingkan negara lain.

Soal RUU KUP, Sri Mulyani Beberkan Urgensi Reformasi Perpajakan

Tarif PPh Badan Indonesia sekarang mencapai 25 persen, atau lebih tinggi dibandingkan negara-negara seperti Singapura.

Melalui revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah berencana untuk melakukan reformasi perpajakan, yang nantinya juga mencakup penyesuaian tarif PPh, sampai dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk menciptakan tarif yang jauh lebih kompetitif.

Tarif PPN Bakal Naik, Kemenkeu: Untuk Pajak yang Lebih Adil dan Sehat

Namun, payung hukum yang sudah masuk dalam progam legislasi nasional di Dewan Parlemen tersebut diharapkan dalam pembahasannya tidak melakukan revisi secara besar-besaran dalam ketentuan UU KUP. Terutama, terkait dengan penyesuaian tarif pengenaan pajak.

“Kita tidak perlu menurunkan tarif terlalu rendah (untuk menjadi lebih kompetitif), karena kita memiliki pasar yang besar,” ungkap Peneliti Biro Internasional Dokumentasi Fiskal (IBFD) Boyke Baldewsing, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.

Megawati Cerita Penerimaan Pajak di Eranya Selalu Surplus

Ia memandang, sebagai negara yang memiliki bonus demografi, pemerintah Indonesia bersama pemangku kepentingan terkait harus mencermati dalam menelurkan suatu kebijakan. Tidak hanya untuk meningkatkan tax ratio yang saat ini masih rendah, namun juga para pelaku usaha.

Hal senada turut diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Pajak IBFD, Victor Can Kommer. Menurut Kommer, kepastian bagi para pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting yang menjadi landasan para investor menempatkan modalnya di dalam negeri.

Maka dari itu, penyesuaian tarif pajak yang nantinya akan dibahas bersama para dewan parlemen diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi di dalam negeri. Di samping itu, juga tidak menyurutkan minat para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

“Berpikirlah bahwa Indonesia adalah bangsa besar, pangsa pasar besar. Ini yang membuat Indonesia sangat menjual,” jelasnya. (asp)

Ilustrasi Pajak

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Tanpa Antre

Kini, membayar pajak bisa dilakukan di rumah. Berikut ini cara bayar pajak motor online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2021