Menkominfo Siap Terbitkan Peraturan Lelang Frekuensi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz akan ditandatangani pada April mendatang. Saat ini, Rancangan Peraturan Menteri masih dalam tahap uji publik.
"Lelang tanda tangannya setelah konsultasi publik, awal April. Karena harus proses pertengahan tahun, Juni sudah tahu pemenangnya, karena setelah itu harus refarming (penataan ulang), masih ada prosesnya," jelas Rudiantara saat ditemui di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Jika refarming dilakukan pada semester kedua 2017, maka pada 1 Januari 2018, pita frekuensi di 2,1 GHz dan 2,3 GHz sudah efektif bisa digunakan.
Selama proses uji publik RPM ini, Kominfo mengantongi sebanyak 24 masukan, baik itu dari kalangan akademis, kantor hukum hingga operator. Sementara masukan publik, kata Rudiantara, dipertimbangkan dan ditelaah secara bertahap.
"Kalau semua didengar tidak akan memutuskan karena ada yang ingin satu tahap saja agar efisien, ada yang yg ingin bertahap agar tanpa tahapan. Kalau begitu lelangnya bisa seminggu atau lebih terus-terusan," kata Rudiantara.
Pada prinsipnya, yang harus ada mengenai harga tidak boleh lebih rendah dari yang dibayarkan operator saat ini. Selain itu, dari sisi pendapatan pemerintah tidak berkurang.
"Dari segi governance bagus dan yang menggaris bawahi tender saat ini seleksi nanti diperuntukkan untuk membantu permasalahan operator tertentu yang memiliki permasalahan kapasitas di kota besar," lanjut Rudiantara. (ren)