Internux Menang, Lelang Frekuensi Tak Terdampak
- www.pixabay.com/blickpixel
VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan, pemenangan PT Internux oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggunaan frekuensi 2,3 GHz tidak akan berpengaruh terhadap lelang pita frekuensi yang kosong pada 2,1 GHz dan 2,3 GHz, dalam waktu dekat ini.
"Lelang tidak berpengaruh (dengan) kasus Internux ini," tutur pria yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Diketahui, tuntutan Internux terhadap Kominfo itu dikabulkan PN Jakarta Pusat. Internux menuntut Kominfo untuk mendapat perlakuan yang sama seperti yang dilakukan Kominfo kepada Smartfren. Internux meminta Kominfo juga memberikan jatah frekuensi di 2,3 Ghz, tanpa proses lelang.
Rudiantara mengatakan, tuntutan Internux yang dimenangkan Pengadilan Negeri belum bisa ditindaklanjuti oleh Kominfo. Sebab, Kominfo belum menerima putusan resminya.
"Ini baru tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Baca dulu isinya apa, itu pun masih bisa banding dan banding masih bisa kasasi dan kasasi masih bisa PK (Peninjauan Kembali)," ujar Rudiantara.
Sebagai informasi, polemik Internux dan Kominfo ini berawal dari pemindahan Smartfren dari frekuensi 1900 MHz ke frekuensi 2,3 GHz, pada 2014. Banyak pihak berpendapat frekuensi tidak boleh dialihfungsikan kepada pihak lain.
Cara yang benar, semestinya diserahkan dulu ke negara, kemudian ditender ulang, sebelum diberikan ke operator.
Pada kasus Smartfren, salah satu alasan Kominfo memindahkan Smartfren dari frekuensi 1900 MHz ke 2,3 GHz tanpa lelang karena terjadinya gangguan sinyal (interferensi) perangkat radio Smartfren terhadap operator 3G GSM yang beroperasi pada frekuensi 1800 Mhz.
Dari hasil migrasi ini, Smartfren yang hanya memiliki spektrum selebar 7,5 MHz pada frekuensi 1900 MHz, mendapat jatah spektrum selebar 30 MHz setelah pindah ke frekuensi 2,3 GHz. Padahal, jika dilakukan lelang kala itu ada potensi pendapatan bagi negara. (art)