Pemprov Papua Dukung Sikap Pemerintah Pusat pada Freeport
- Fikri Halim/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Papua sampaikan dukungan kepada Pemerintah Pusat, terkait polemik penegakkan kebijakan ekspor konsentrat terhadap PT Freeport Indonesia. Saat ini, upaya tersebut dilakukan Pemerintah Pusat dengan melakukan negosiasi.
Gubernur Papua Lukas Enembe pada hari ini, Kamis 16 Maret 2017, sambangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan.
"Dengan pak Luhut dan pak Jonan ketemu tadi tanya sikap kita, sikap Pemerintah Papua tentang Freeport. Bagaimana sikap Papua, dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk rezim KK (Kontrak Karya) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," terangnya di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta.
Kemudian, ia mengungkapkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) harus kembali tunduk dengan aturan yang berdaulat di Indonesia. Selama in,i sumber-sumber kekayaan alam tanah Papua dikuasai oleh PTFI dengan diekspor dalam bentuk mentah. Maka itu, sepatutnya kembali ke peraturan untuk diolah di dalam negeri.
"UUD 45 itu jelas kan, seluruh kekayaan di Indonesia dipergunakan untuk diolah di dalam negeri konteksnya itu biar taat pada peraturan Indonesia. Dia kan tetap mendapatkan kesempatan dan izin untuk beroperasi di Indonesia," ungkapnya.
Sehingga, ia juga sepakat dengan pemerintah untuk menetapkan divestasi 51 persen kepada PTFI. "Ya kan setiap perubahan yang ada dalam regulasi, Freeport harus menyesuaikan itu, kalau tidak bisa kontrak karya ya tidak. Sudah 70 tahun kita cukup berikan," terangnya.
Jika ada kelompok karyawan yang membela PTFI, ia katakan hanya segelintir sekitar 1-2 persen. Selebihnya, mendukung Pemerintah Indonesia.
Sikap PTFI yang demikian, tidak mau mengikuti aturan dalam negeri yang berdaulat, dia katakan saat ini telah mengganggu sebagian besar aktivitas perekonomian di Timika, karena sekitar 98 persen telah bergantung pada PTFI. Namun, tidak untuk daerah Papua lainnya. (asp)