1 April 2017, Tarif Taksi Online Tak Lagi Murah

Ratusan sopir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mulai 1 April 2017, tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online akan diberlakukan. Hal itu menyusul diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, tarif taksi online perlu diatur lantaran ini yang menyebabkan gejolak, khususnya untuk taksi konvensional terkait persaingan usaha.

"Ini yang akan kita atur betul atau tidak harganya memang lebih murah dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan polemik dan gulung tikar seperti yang disampaikan taksi konvensional," kata Pudji di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Selasa 14 Maret 2017.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Selama ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menyebutkan, bahwa organisasi angkutan darat (Organda) sudah  menjurus ke kartel karena menentukan tarif batas atas dan batas bawah sendiri. Sama halnya dengan fenomena taksi online saat ini.

"Jadi sekarang baik online maupun konvensional bekerja sama. Pemda setempat akan mengatur bersama dengan perusahaan aplikasi," tutur dia.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Pudji menambahkan, saat ini semua pihak pemangku kepentingan sudah menyetujui usulan revisi tersebut. Namun ia mengaku belum menerima pernyataan keberatan dari pihak manapun. Tinggal, menunggu bagaimana implementasinya di lapangan. "Ini kan sudah uji publik kedua dan semuanya selama ini ngikutin kok," ujar dia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pembatasan tarif akan memberi keadilan bagi semua pihak.  Adapun tarif secara rinci akan diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat setelah aturan mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

"Tarif batas atas dan bawah itu diserahkan pemda, misalnya kira-kira untuk membatasi taksi argo yang paling Rp50 ribu argonya, kalau online hanya Rp10 ribu kan kacau, nanti kalau Rp50 ribu argonya dan Rp40 ribu online, masih bisa lah. Jadi ini sosialisasi kita akan revisi dulu nanti akan ketok palu, sementara sambil berjalan disosialisasikan," kata Royke.

Ilustrasi ASDP

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

T ASDP Indonesia Ferry (Persero) menggelar Mudik Gratis yang diselenggarakan pada 19 ruas pelabuhan keberangkatan, dengan total tiket gratis mencapai lebih dari 5.000 tik

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024