Ada 163 Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara elektronik, atau e-LHKPN, di Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang dijadikan pilot project dalam penerapannya.
Saat memberikan laporan mengenai tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di jajaran pejabat dan PNS Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengklaim, kementeriannya telah memenuhi 99,43 persen dari tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tersebut.
"Maka dengan adanya acara sosialisasi ini, mudah-mudahan bisa mencapai 100 persen," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.
Namun di sisi lain, Hadiyanto pun juga menyampaikan bahwa ada 163 orang di jajaran Kemenkeu, yang hingga hari ini belum melakukan pelaporan LHKPN.
"Tapi masih ada 163 yang belum menyampaikan LHKPN. Maka saya harapkan dan saya beri waktu kepada mereka agar dalam tiga hari ini harus selesai (melaporkan LHKPN)," ujarnya.
Hadiyanto berharap dengan adanya e-LHKPN ini, seluruh pejabat negara beserta para PNS bisa semakin patuh melaporkan harta kekayaannya, karena sistemnya pun sudah dipermudah.
Apalagi, Kemenkeu juga telah bekerjasama dengan KPK, dalam membuat sejumlah program tambahan untuk memanfaatkan aplikasi e-LHKPN tersebut.
"Kerja sama kami dengan KPK juga melalui rekonsiliasi data LHKPN, mengadakan drop box LHKPN, dan mengadakan kegiatan training of trainer LHKPN kepada user dan administratur," ujarnya.
Diketahui, dengan mengacu pada Keputusan KPK RI Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sistem e-LHKPN ini nantinya harus di-update setahun sekali dalam rentang Januari-Maret (atau bertepatan dengan pengisian SPT) setiap tahunnya.
Sebab, sebelumnya LHKPN hanya di-update dalam rentang waktu dua tahun sekali. Selain itu, jika sebelumnya penyampaian LHKPN dilakukan maksimal dua bulan setelah seorang pejabat menduduki jabatannya, maka sekarang diberikan kelonggaran waktu hingga tiga bulan setelah menjabat.