Cara Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Nasabah
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini, Senin 13 Maret 2017, melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama dalam bidang pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Bentuk pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, dengan meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini, di antaranya Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) bagi internal OJK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin, data para nasabah yang nantinya dipergunakan pemerintah tidak akan disalahgunakan. Apalagi, dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diatur mekanisme mengenai hal tersebut.
“Kami punya UU KUP, menjelaskan mengenai kerahasiaan, dan di dalam hal itu juga diturunkan menjadi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Apabila ketentuan yang tercantum dalam UU KUP tidak mencukupi, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu membuka peluang untuk merevisi aturan yang ada. Namun, Ani menekankan bahwa hal itu akan tetap bergantung pada sumber daya manusia yang dimiliki, tak terkecuali otoritas pajak.
“Tentu, yang menjalankan adalah orangnya. Kalau ada orang yang melakukan penyelewenang, kami punya mekanisme melakukan enforcement, atau koreksi. Karena, melanggar UU tentang Kerahasiaan Wajib Pajak itu hukumnya pidana,” tegasnya.
Sebagai informasi, melalui Akrab dan Akasia, proses perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat dari semula enam bulan menjadi dua minggu. Namun, proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank akan tetap sesuai prosedur yang berlaku sesuai Undang-undang (UU) Perbankan.
Selain itu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan permintaan berdasarkan bank.
Dengan begitu, ada keuntungan tersendiri yang didapatkan, mulai dari jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat, sampai dengan tersedianya statistik bank penerima perintah pembukaan rahasia bank. (asp)