Ditjen Pajak: Google Boleh Nolak Kalau Ditagih, Asal..
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut kalau perusahaan multinasional Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk internet, Google Asia Pacific Pte Ltd, meminta waktu tambahan untuk mempelajari Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv, mengatakan, permintaan waktu tambahan yang diminta oleh Google langsung direspons baik oleh Ditjen Pajak, karena bukti pemeriksaan tidak ada batas waktunya.
"Oke lah kalau memang butuh waktu kami berikan. Memang, namanya bukti pemeriksaan itu tidak ada batas waktu. Mau setahun atau dua tahun," ungkap Haniv, di Kuta, Bali, Sabtu, 11 Maret 2017.
Ia juga mengaku bila Google merasa ragu dengan hasil pemeriksaan tersebut. Namun, Haniv melanjutkan, hasil pemeriksaan merupakan data sangat akurat yang berhasil didapatkan oleh Ditjen Pajak.
"Kami minta segera, karena data yang kami mintakan data elektronik, file elektronik, yang itu sebenarnya tidak perlu lama, atau mereka ragu sama masalah security, atau juga kegedean," tuturnya.
Haniv menjelaskan, pihaknya juga memperbolehkan jika Google mengelak atas data penagihan pajak tersebut. Namun, mereka harus menunjukkan data sendiri yang bisa melemahkan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak.
"Nilai dari kita tetap profesional, sesuai data di kami. Kalau misalnya memberikan data lebih kecil dari kami, ya, buktikan mana data supporting-nya. Misalkan, kalau bilang Rp6-7 triliun (penghasilannya) tiap tahun, dibilang hanya Rp3 triliun. Mana data supporting-nya," tutur Haniv. (one)