DPR Ingatkan, Divestasi 51% atau Usir Freeport

Aksi Usut Kasus Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kisruh PT Freeport Indonesia di tanah air kian memanas. Freeport berencana akan menuntut Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional jika izin ekspor tak diberikan. Waktu negosiasi pun ditetapkan 120 hari sejak pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus pada 10 Februari 2017 lalu.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

Dalam ketentuan IUPK, pemerintah mewajibkan PTFI untuk melakukan divestasi 51 persen. Sebagaimana dalam aturan itu, perusahaan tambang yang telah melakukan operasi produksi selama 10 tahun wajib melakukan divestasi tersebut.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan Freeport telah mengkerdilkan pemerintah lantaran tak kunjung melakukan pembangunan smelter sebagai hilirisasi dalam negeri.

Mungkinkah RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai dalam 4 Bulan?

"Jadi divestasi 51 persen atau usir Freeport. Itu saja opsinya. Itu aja bahasanya. Kami ingin 51 persen dan anda (Freeport) bangun smelter atau tidak," kata Masinton di Menteng, Jakarta, Jumat 10 Maret 2017.

Ia juga angkat bicara soal ancaman Freeport yang akan merumahkan para pekerjanya. Ia yakin, Indonesia dapat membayar para pekerja Freeport yang akan di-PHK tersebut, syaratnya yang penting Freeport angkat kaki dari Indonesia.

RUU Permusikan, Belenggu Kebebasan Musisi?

"Ya silakan, Anda (Freeport) mau pecat ya silakan. Yang di rumahkan bisa kita bayar. Jadi mau apapun yang disampaikan itu kamuflase  semua dan fatamorgana," kata dia. Selama ini, Freeport tak memberikan kontribusi yang besar bagi Indonesia. Apalagi, Freeport  selalu melanggar klausul perjanjiannya dengan pemerintah.

"Bisnis itu harus dibangun dalam rangka ambil untung. Freeport sudah 50 tahun. Jadi yang bernegosiasi itu harus orang waras. Ini momentum untuk menegakkan nasionalisme kita," ujar Masinton.
 

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto.

Yandri Susanto dari Fraksi PAN Jadi Ketua Komisi VIII

Pada kesempatan sama Rachmat Gobel jug melantik pimpinan komisi V.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2019