Pesan Khusus Ditjen Pajak untuk WNI di Inggris
- panoramio
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengajak seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri untuk memanfaatkan program amnesti pajak. Fasilitas yang saat ini bertarif lima persen itu, akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Dikutip melalui keterangan otoritas pajak, Jumat 10 Maret 2017, pesan tersebut disampaikan Ditjan Pajak dalam sosialisasi amnesti pajak kepada warga negara Indonesia di London, Inggris. Sosialiasi tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Ditjen Pajak ke negeri Elizabeth itu.
Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari Wajib Pajak prominent dan profesional muda Indonesia di Inggris, yang tergabung dalam Young Indonesian Professionals Association in UK (YIPA). Dalam sosialisasi ini, otoritas pajak pun mengingatkan kewajiban para peserta amnesti pajak.
“Serta meminta komitmen untuk mulai membangun budaya kepatuhan pajak yang dimulai dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan sesuai batas waktu yang berlalu,” tulis pesan tersebut.
Sebagai informasi, delegasi Ditjen Pajak yang di pimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi beberapa waktu yang lalu telah menyelesaikan kunjungan ke Her Majesty’s Revenue and Customs di kantor pusat HMRC, London, Inggris, 7 Maret 2017 waktu setempat.
Kunjungan ini, bertujuan untuk membangun hubungan bilateral di sektor perpajakan antara kedua belah pihak, serta membahas masalah perpajakan internasional yang di hadapi oleh kedua negara seperti masalah pemajakan atas perusahaan teknologi multinasional yang melakukan transaksi over the top.