UU Jasa Konstruksi Diklaim Gairahkan Industri RI

Para pekerja sibuk di suatu lokasi proyek infrastruktur di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi resmi diterbitkan. Di dalamnya mengatur aspek dari hulu hingga hilir, terkait rantai pasokan, sistem pengadaan barang dan jasa, mutu konstruksi, serta kebutuhan dalam penyelesaian sengketa konstruksi.

Pemda Ujung Tombak Peningkatan Kompetensi Jasa Konstruksi

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib, mengatakan, dengan terbitnya UU Jasa Konstruksi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri jasa konstruksi dalam negeri.

"Kami berharap ini dapat mendorong pertumbuhan industri konstruksi, dengan diaturnya aspek dari hulu sampai hilir. Rantai pasoknya pun kita atur serta penjaminan mutunya. Kalau ada kontraktor spesialis, jaminan mutu kan ada. Jadi pertumbuhan kualitasnya lah yang kami harapkan, karena kita membentuk spesialis," kata Yusid di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Undang-undang Jasa Konstruksi Dikritik Peraturan Ompong

Yusid menjelaskan, UU Jasa Konstruksi ini telah mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh, dengan memberikan perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi.

Termasuk, perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, di mana yang diatur di dalamnya adalah soal kegagalan bangunan. Upaya ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Ini Sektor Ekonomi yang Paling Terhantam Brexit

"Dalam UU ini juga dipertegas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi sebagai ranah keperdataan," ujarnya.

Yusid menilai, selama ini sengketa seringkali diselesaikan oleh pihak-pihak yang bukan ahli di bidang konstruksi, sehingga menghasilkan putusan yang kurang adil bagi para pihak yang bersengketa.

Selain itu, prosedur pengadilan yang lama dan berbelit-belit, hal itu menyebabkan iklim yang tidak sehat dalam perkembangan bisnis sektor konstruksi nasional.

"Jadi nanti dewan sengketa akan meluruskan segala klaim yang diajukan baik oleh penyedia jasa ataupun pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi. Mulai dari perencanaan, sampai dengan masa operasional dan pemeliharaan sebelum berkembang menjadi sengketa," kata Yusid.

"Diharapkan, dengan pembentukan dewan sengketa pada setiap pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR, kita bisa meningkatkan iklim bisnis konstruksi di Indonesia," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya