Penasihat Hukum: Andika The Titans Bukan Bandar Narkoba
- instagram.com/andikathetitans
VIVA.co.id – Penasihat hukum Andhika The Titans, Muhammad Ali Nurdin menyatakan, langkah rehabilitasi menjadi prioritas bagi Andika yang saat ini menjadi tersangka kasus narkoba jenis tembakau hanoman.
"Andika mudah-mudahan segera direhabilitasi," kata Ali dalam konfrensi persnya di Dago Asri, Bandung, Jawa Barat, Kamis 9 Maret 2017.
Menurutnya, pendampingan hukum bagi Andika akan dijalankan sampai tuntas. Pihaknya mengharapkan, kasus tersebut segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Buat Andika adalah musibah, sebagai teman, tetap support agar punya ketabahan jiwa yang kuat," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali jjuga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut bahwa Andika merupakan bagian dari jaringan pengedar.
"Yang harus diklarifikasi, dia disebutkan bandar, itu tidak benar, kekhilafan ini, menurut andika. Mudah mudahan penyidik segera melimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Andika The Titans diciduk polisi saat menerima pesanan narkoba jenis tembakau hanoman di rumahnya, Jalan Sarikaso V nomor 27 Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2017.