Ombudsman Kritik Kelola Frekuensi Seperti Barang Pribadi
- Pixabay
VIVA.co.id – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menilai pita frekuensi kosong di Indonesia sifatnya masih privat. Dala waktu dekat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melelang pita frekuensi di spektrum 2,1 GHz dan 2,3 GHz.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, tetap ada resiko jika lelang diadakan secara tertutup. Kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk melayani wilayah pinggiran dan kewajiban itu akan hilang.
"Selama ini selalu ada komitmen di mana frekuensi dianggap barang privat yang boleh diolah mereka (pemerintah) seenaknya," ujarnya di Tjikina Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2017.
Menurutnya, seharusnya dalam lelang ini tidak boleh dihilangkan komitmen sebuah operator, sebab operator yang bersangkutan sudah mendapat cangkupan nasional. Karena kalau itu dilakukan berarti tidak adil terhadap lelang-lelang sebelumnya.
"Di mana semua operator yang mengambil cangkupan nasional itu diberikan kewajiban untuk pembangunan di wilayah-wilayah tertentu. Memang cost-nya ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Alamsyah berpendapat, harus ditetapkan wilayah mana yang harus dibangun untuk area pinggiran dan jadi komitmen bagi mereka peserta lelang. Dia mengatakan, jangan sebaliknya setelah memang lelang baru ditawarkan.
“Sekali dia memberikan cangkupan nasional dalam lelang ini. Walaupun isunya untuk kapasitas lokal, maka tetap ada komitmen untuk membangun di wilayah pinggiran, jika tidak lelang ini akan merugikan masyarakat," ujarnya.