Lelang Frekuensi Dinilai Hanya Sekedar Arisan

Ilustrasi menara bersama
Sumber :
  • abc.net.au

VIVA.co.id – Perkumpulan Prakarsa sebagai lembaga kajian kebijakan isu pajak dan penerimaan negara menyoroti lelang frekuensi 2,1 Ghz untuk 3G dan 2,3 Ghz untuk 4G yang dilelang Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut lembaga itu, lelang frekuensi itu hanya sekadar arisan Kominfo pada operator-operator besar yang terdaftar dalam pelelangan.

Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan, saat ini ada empat operator penghuni frekuensi tersebut, sementara ada tiga blok frekuensi yang akan dilelang. Menurut dia, kalau keempat blok dilelang artinya hanya sekadar arisan saja.

"Karena hampir dipastikan existing operator pasti menang dalam lelang ini. Kecuali jika lelang dilakukan secara terbuka bahkan untuk investor baru, sehingga bisa meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2017.

Dia menuturkan, lelang frekuensi ini sifatnya dibatasi hanya dua putaran artinya minim sekali kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik. Menurutnya, potensi blok yang akan dilelang tidak dapat dioptimalkan karena tersisa satu blok yakni di pita 2,3 Ghz yang tidak jelas akan dilelang kapan. 

"Artinya negara sudah kehilangan potensi penerimaan senilai kurang lebih Rp2,3 triliun," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, Perkumpulan Prakasa meminta lelang semu ini harus dihentikan. "Lelang harus terbuka dan memperlakukan peserta lelang dengan perlakuan yang sama. Prinsip good-governance harus dikedepankan," ujarnya menegaskan.

Jika lelang ini masih dilakukan secara tertutup dengan melibatkan operator yang besar-besar tersebut, dia mencurigai, ada permainan dan akan berpotensi menurunkan PNBP, hilangnya keterbukaan serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Pasrah, PT Jasnita Kembalikan Izin Frekuensi

Saat ini pita frekuensi 2,1 GHz yang memiliki total lebar spektrum 60 MHz diisi oleh empat operator, yaitu Tri menempati blok 1 dan 2 (10 MHz), Telkomsel di blok 3, 4, dan 5 (15 MHz), Indosat Ooredoo di blok 6 dan 7 (10 MHz), dan XL di blok 8, 9, 10 (15 MHz). Sedangkan yang kosong ada di blok 11 dan 12, usai ditinggalkan Axis setelah diakuisisi oleh XL pada 2014.

Sementara itu, di pita frekuensi 2,3 GHz total lebar spektrum 90 MHz, yang mana 30 MHz dihuni oleh Smartfren, beberapa pemain Broadband Wireless Access (BWA), seperti Internux (Bolt), sedangkan 30 MHz sisanya kosong. (mus)

Bolt, First Media, ISP Milik Dirjen Aptika, Terancam Dicabut Lisensi
Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020