86 Perusahaan Diusulkan Dapat Subsidi Gas Industri
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian merekomendasikan 86 perusahaan di tiga sektor industri, yaitu industri pupuk, petrokimia, serta baja dan logam, untuk dapat menerima subsidi harga gas industri.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, pihaknya sedang menunggu keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memperhitungkan nilai tambah industri yang akan diperoleh dari subsidi gas ini.
"Ini lagi digodok. Pas di Bandung kemarin Kementerian ESDM juga rapat di sana. Untuk merespons usulan kita dari pak menteri (Kemenperin). Sekarang harus segera merespons (Kementerian ESDM). Lagi dihitung kita tunggu aja," ujar Khayam di Jakarta, Selasa 7 Maret 2017.
Menurut dia, pertimbangan industri penerima penurunan harga gas industri ini merujuk pada Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Rencananya dilaksanakan pada 1 Januari 2017 untuk pemberian subsidi tujuh sektor industri. Namun, untuk saat ini penerima subsidi gas industri baru pasti pada tiga sektor.
Saat ini, pihaknya tidak bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan dapat dilakukan secara konkret. Dengan putusan yang masih digodog terus, ia justru melihat peluang bahwa sektor industri penerima subsidi dapat didorong menjadi sebelas dengan jumlah perusahaan sekitar 300-an.
"Dulu kan tiga sektor dengan Permen ESDM No.40/2016, tapi harus ditambah dua sektor lagi, yaitu kaca dan keramik, yang memang mendesak dibutuhkan. Baru kita tuntaskan tambahan dua lagi, jadi tujuh kan. Tapi, kalau nanti misalnya ada revisi, kita mau sekalian 11 sektor direvisi sekalian, sekaligus. Awalnya buat tujuh sektor," ujarnya menjelaskan.
11 sektor industri, di antaranya yaitu tekstil, makanan-minuman (mamin), ban dan sarung tangan karet, kertas. "Jadi istilahnya, tambahan yang kita usulkan prioritas.” (mus)