Kantor Perwakilan Royal Bank di Indonesia Resmi Ditutup
- REUTERS/Andrew Winning
VIVA.co.id – Jakarta, Senin 6 Maret 2017, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland N.V, atau RBS N.V di Indonesia.
Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis lalu 23 Februari 2017, dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis, dalam keterangannya, Senin, mengatakan, pencabutan izin usaha RBS N.V dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS N.V di Belanda. Permintaan itu disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016.Â
"Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris, yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia," ujarnya.
Sebagai informasi RBS N.V. memiliki sejarah operasional yang panjang di Indonesia. Kantor Cabang RBS N.V. mulai beroperasi pada 1969, dengan nama ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia. Sejak 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS N.V. dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc.Â
Pada 2011, ABN AMRO Bank N.V. KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland N.V. Selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, KCBA RBS N.V. merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku.Â
Sampai dengan akhir 2014, KC RBS N.V. selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.Namun, kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang masih mengalami kerugian, sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris.Â
Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di 25 negara, termasuk KC Indonesia melalui siaran pers mengenai Annual Result for the year ended 31 Desember 2014, dalam website www.rbs.com dan www.londonstocksexchange.com.
Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS N.V. di Surabaya pada Desember 2015. Selanjutnya, secara bertahap KC RBS N.V., mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.Â
Sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS N.V. telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum. Â
Perusahaan itu menginformasikan, bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang RBSÂ N.V. di Indonesia sampai dengan 31 Maret 2017.
Dengan menghubungi Simon De Jong di nomor 08118204-709, atau Heri Haryadi 08129099-019. Para nasabah juga bisa langsung mendatangi Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 11, Jln Sudirman.Â
Sementara itu, permintaan, atau pertanyaan setelah 31 Maret 2017, hanya dapat dilakukan melalui The Royal Bank of Scotland e-mail, yaitu ResidualSecurities@rbs.com, atau surat ke RBS, Residual Securities Team 250 Bishopsgate, EC2M 4AA, London, inggris, atau telepon ke +44(0)207 678 8000. (asp)