Harga Minyak Goreng Curah Bakal Dikontrol
- ANTARA/Aldino Anatusa
VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Kementerian Perdagangan telah mengkaji pemberlakukan kewajiban untuk menjual minyak goreng berlabel per April 2017. Dan aturan tersebut akan ditangguhkan hingga 2018
"Kita menyadari sepenuhnya bahwa untuk packaging itu akan memerlukan persiapan yang lebih panjang. Kita meminta untuk persiapannya itu bertahap sejak 2018, dimulai, dan berakhir 2020 packaging-nya, karena harus melalui proses sosialisasi dan berbagai hal," ungkapnya di Kantor Kemendag Jakarta pada Jumat, 3 Maret 2017.
Enggar mengharapkan dengan diberlakukan secara bertahap ini aturan dapat diimplementasikan secara lebih konkret, karena acap kali aturan tidak dapat diimplementasikan secara konkret lantaran dianggap tiba-tiba. "Jadi, tidak mendadak. Karena (biasanya) begitu mendadak, shock, langsung inflasi naik," ujarnya.
Sejalan dengan itu, pemberlakuan acuan harga minyak goreng curah di tingkat pedagang sebesar Rp10.500 per liter, tidak berubah. "Yang Rp10.500 tetap saja. Sekarang 2017, 2018 syukur-syukur bisa Rp10.000. Jadi Rp10.500, tetap," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya tidak terlalu mengatur terkait harga minyak goreg premium. Variasi harga dipersilakan dengan selayaknya. "Silakan mau Rp20 ribu, Rp30 ribu, kita enggak soal. Tetapi, minyak goreng curah yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak price-nya kami kontrol," katanya.