Danai Proyek LRT, Pemerintah Revisi Peraturan Presiden
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016, pemerintah telah menetapkan skema pendanaan proyek Light Rail Transit dilakukan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara.
Namun, karena proyek LRT membutuhkan dana mencapai Rp23 triliun sementara kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara hanya mencapai Rp1 triliun per tahun, maka pemerintah harus merevisi Perpres tersebut.
"Ada perbaikan, revisi. Ya, itu masuk tadi antara pemerintah, BUMN, dan konsorsium perbankan. Ada Adhi Karya dan PT Kereta Api Indonesia. Kan nanti pelaksanaannya PT KAI," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.
Ia mengatakan, revisi Perpres itu akan difinalisasi pada pekan ini dan akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo, melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Nanti diajukan Pak Luhut ke Seskab, minggu ini selesai. Kan harus ada surat dari Pak Menko ke Seskab. Ini kan musti disetujui semua, Pak Menko sudah setuju, Menteri BUMN sudah, KAI sudah, Adhi Karya sudah, Menteri Keuangan dan Menhub juga sudah setuju," ujarnya.
Nantinya, akan terdapat beberapa tambahan dana yang diajukan, sehingga diharapkan proyek ini dapat selesai tepat waktu.
"(Ada tambahan) Rp5,6 triliun. Tapi itu ada 2 pilihan, antara masuk di 2017 atau nanti masuk ke 2018. Kalau kita sih inginnya 2018 juga bisa. Sekarang kan sudah ada Rp2 triliun dan Rp1,4 triliun," kata Mardiasmo.
Dia menjelaskan, dalam perubahan aturan ini, pemerintah juga telah memikirkan mengenai jaminan pembiayaan. Selain itu, ada juga beberapa skema pendanaan yang akan digunakan, seperti misalnya Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Public Service Obligation (PSO).
"Nanti kita jamin, tapi kalau fresh money ya dari PMN. (Untuk PSO) iya, nanti dilihat penumpangnya berapa, harganya berapa. Itu di belakang," tutur Mardiasmo.
