10 Catatan Ini Jadi Acuan Seleksi Tahap Dua Pimpinan OJK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Panitia Seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 menjamin, 35 peserta yang lolos dalam tahap seleksi kedua pemimpin lembaga tersebut telah memenuhi standarisasi untuk menjadi pemimpin OJK dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga Ketua Tim Pansel DK OJK menegaskan, rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat, serta informasi dan data dari lembaga-lembaga yang berwenang, akan menjadi pegangan penting Pansel, dalam menentukan pemimpin OJK ke depan.
“Kalau dari track record yang digunakan, itu yang kami andalkan menetapkan yang bersangkutan memiliki catatan pekerjaan mereka, bahkan dari kegiatan mereka,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Rabu malam, 1 Maret 2017.
Tim Pansel dalam menentukan kriteria penilaian di seleksi tahap kedua menetapkan setidaknya 10 catatan dari 35 peserta calon DK OJK yang lolos ke tahap berikutnya. Seluruh catatan tersebut, tidak hanya berasal dari masukan masyarakat, namun juga data dan informasi dari lembaga-lembaga terkait.
Pertama, catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor/industri jasa keuangan, baik dari Badan Pengawas Pasar Modal, maupun Bank Indonesia. Kedua, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi. Ketiga, catatan mengenai proses penyidikan lembaga berwenang.
Apakah itu melalui Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian Republik Indonesia, maupun penyidik lain. Keempat, catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK atas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan telah diverifikasi.
Kelima, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Keenam, hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ketujuh, catatan mengenai daftar kredit macet. Kedelapan, catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan.
Kesembilan, catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terkait, dan terakhir catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun sumber informasi yang diterima Pansel, berasal dari data dan dokumen yang diunggah oleh peserta, seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, tanda terima LHKPN, surat pemberitahuan tahunan pajak, dan yang lain-lain.
Selain itu, data dan informasi dari lembaga yang berwenang, misalnya seperti PPATK, KPK, BI, OJK, dan Irjen K/L terkait. Bahkan, Ani mengatakan, data dan informasi yang diterima Pansel juga diterima dari sumber-sumber lainnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi yang mengatasnamakan tim Pansel, dalam proses seleksi tersebut. Seluruh anggota Pansel, ditegaskan Ani, mengambil keputusan secara musyawarah, sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan.
“Jadi tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat). Pembahasan dilakukan secara transparan, dan terbuka. Pengambilan keputusan ini dihadiri oleh seluruh anggota Pansel,” tuturnya.