Begini Seleksi Calon Pimpinan OJK Tahap III
VIVA.co.id –Tim Panitia Seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 telah umumkan 35 peserta yang berhasil lolos seleksi tahap kedua. Ini berdasarkan penilaian rekam jejak, uji makalah, dan penilaian atas masukan dari masyarakat.
Sebagaimana diketahui, seleksi tahap III akan mencakup assesment center dan pemeriksaan kesehatan. Para peserta yang lolos dari hasil seleksi tersebut, akan kembali mengikuti seleksi tahap akhir dalam sesi wawancara dengan tim Pansel.
Lantas, bagaimana tahapan selanjutnya dalam proses seleksi calon DK OJK? “Kami harus sampaikan kepada Presiden, 21 nama yang terbaik yang mencerminkan seluruh proses yang mencakup kredibiltas, profesionalitas, dan akuntabel,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, 1 Maret 2017.
Dalam seleksi wawancara, tim Pansel nantinya akan kembali mengerucutkan nama-nama calon DK OJK dari yang sebelumnya 35 orang, menjadi 21 orang. Kemudian, seluruh nama akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, sesuai dengan aturan.
Setelah itu, Presiden akan kembali menyisir seluruh nama calon DK OJK, menjadi hanya 14 nama. Proses akhir, Presiden akan menyerahkan seluruh nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk menjalani fit and proper test. Nantinya, parlemen akan memilih tujuh nama DK OJK baru periode 2017-2022. (ren)