Lima Tahun Berdiri, Kinerja OJK Dinilai Positif

Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :

VIVA.co.id – Komisi XI DPR menilai kinerja Otoritas Jasa Keuangan dalam lima tahun terakhir telah berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan - terutama sektor perbankan - meskipun perekonomian nasional sempat mengalami masa-masa sulit.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Anggota Komisi XI DPR Wilgo Zainar menilai regulator industri keuangan Indonesia itu dianggap mampu mengawasi sektor-sektor keuangan bank dan nonbank hingga pasar modal, dengan cukup baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi.

“Saya kira bangsa ini harus belajar menghargai jasa dan prestasi orang lain. OJK mampu mengendalikan situasi sulit,” kata Wilgo, di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Tim Panitia Seleksi Calon Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebelumnya telah merilis 35 nama peserta yang berhasil. Ke-35 orang ini berhasil melalui penilaian rekam jejak, uji makalah, serta penilaian atas masukan dari seluruh elemen masyarakat.

Pansel menjamin kerahasiaan identitas serta masukan dan/atau informasi yang diberikan, dan tidak akan melakukan korespondensi atas masukan atau informasi yang diterima.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Hasil keputusan pada tahap kedua bersifat final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, Wilgo berharap Pansel OJK yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mampu bersikap objektif dan transparan dalam memilih siapa yang nantinya akan menjadi pimpinan OJK.

Hal ini dilakukan demi menguatkan kelembagaan OJK ke depan yang semakin banyak tantangannya. “Ini harus dijawab dengan seobyektif mungkin oleh Pansel,” kata Wilgo.

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Lembaga ini didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. (ase)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020