Alasan Pengusaha Masih Parkir Dana Repatriasi di Perbankan

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Dana repatriasi dari fasilitas amnesti pajak atau tax amnesty saat ini mayoritasnya masih mengendap di perbankan. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan beberapa waktu yang lalu, hampir 70 persen dana repatriasi masih parkir di perbankan.

Alasan Dana Repatriasi Masih Mengendap Perbankan

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, memandang volatilitas rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global menjadi salah satu alasan para pemilik dana repatriasi belum berani menaruh dana mereka di instrumen investasi lainnya.

Sofjan menjelaskan, sebagian besar dana yang direpatriasikan para pemilik dana merupakan mata uang berdenominasi dolar. Namun, para pemilik dana enggan mengonversi menjadi mata uang rupiah, karena masih adanya volatilitas terhadap mata uang Garuda.

Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

“Kami bicara sama bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Rini Soemarno), gimana uang itu,” ujar Sofjan saat ditemui di Jakarta International Expo, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017.

Sementara di satu sisi, kata Sofjan, para pemilik dana pun merasa berat dengan bunga yang dibebankan, ketika mengonversi dolar menjadi rupiah. Hal ini pun akhirnya menjadi dilema yang dirasakan para pemilik dana repatriasi yang saat ini masih menanamkan dananya di perbankan.

Ada Rp29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Pulang Kampung

“Jadi, sekarang ini kami cari jalan gimana dolar itu bisa di-swap oleh BI (Bank Indonesia), karena dia antisipasinya tiga tahun,” katanya.

Sofjan menilai, para pemilik dana masih merasa aman dengan tetap mempertahankan dana repatriasinya dalam denominsasi dolar, di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Namun, Sofjan optimistis pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait bisa menyelesaikan persoalan ini. 

“Kita harus lihat, bahwa pemerintah sudah ambil risiko. Sekarang kami sedang bicara dengan BI supaya ada kepastian tiga tahun dia investasi,” ujar dia.

Terlepas dari hal tersebut, Sofjan pun menjamin, meskipun mayoritas dana repatriasi hanya berada di perbankan, namun dana tersebut tidak akan pergi ke mana-mana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah pun siap mengambil langkah tegas, jika dana tersebut tiba-tiba keluar dari Indonesia.

“Gampang kok (mengawasi pergerakan dana repatriasi). Uang itu sudah ada akun masing-masing. Ada datanya di Kemenkeu,” ujarnya. (ase)

Menteri Negara Senior Urusan Hukum dan Keuangan Singapura Indranee Rajah (tengah, berbaju merah) saat diskusi dengan delegasi jurnalis Indonesia.

Singapura Tak Bisa Paksa Repatriasi Aset WNI, Ini Alasannya

Sepanjang tidak ada pelanggaran hukum.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2017