Pemerintah Diminta Cabut Izin Ribuan IUP yang Habis Kontrak
- MARKO DJURICA/REUTERS
VIVA.co.id – Lembaga Publish What You Pay meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Pemerintah Daerah saling bersinergi terhadap pelaksanaan koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batu bara, atau korsup minerba yang masih menyisakan persoalan, terkait dengan penataan izin usaha pertambangan.
Manajer Advokasi dan Jaringan PWYP, Aryanto Nugroho, membeberkan berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Minerba, yang berakhir pada 2 Januari 2017 kemarin, masih terdapat 3.203 IUP berstatus non clear and clear (CnC) dari total 9.443 IUP, serta 5.800 IUP telah berakhir masa berlakunya.
"Menteri ESDM dan gubernur wajib melakukan pengakhiran, atau pencabutan terhadap IUP non CnC maupun IUP yang berakhir masa berlakunya. Tapi harus, ini enggak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya di Cikini Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2017.
Menurutnya, selama ini pihaknya memandang, korsup minerba lebih memantikberatkan pada aspek penataan izin yang bersifat administratif, tidak menyentuh persoalan substansi lainnya. Seperti aspek penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang melakukan kejahatan pertambangan.
Dia memaparkan, di Kalimantan Barat ada 95 persen IUP CnC yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Sementara itu, di Sulawesi Tengah, dari 14 IUP CnC yang diinvestigasi masyarakat sipil, empat di antaranya tidak menempatkan jaminan reklamasi.
"Sebanyak 10 sisanya, tempatkan jaminan, tetapi tak lakukan reklamasi," tutur Aryanto.
Pihaknya berharap, Presiden menjadikan pemberantasan kejahatan pertambangan, dan percepatan penyelesaian tindak lanjut korsup minerba sebagai prioritas Istana yang segera dituntaskan.
"Kementerian ESDM segera umumkan daftar seluruh IUP di Indonesia, mulai dari nama perusahaan, nama pemilik, status CnC, non CnC, komoditas, luas lahan, termasuk tunggakan kewajiban baik administratif, keuangan, dan lingkungan yang belum diselesaikan," ujarnya. (asp)