Annisa Bahar Ingin Sandy Tumiwa Dihukum 20 Tahun
- NUVOLA/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pedangdut Annisa Bahar tak terima dengan bebasnya Sandy Tumiwa dari penjara meski telah divonis dua tahun penjara. Annisa ingin mantan suami Tessa Kaunang itu dihukum seberat-beratnya dan dia kembali menggugat secara perdata terhadap Sandy.
"Saya ingin menggugat Sandy secara perdata," ucap Annisa saat jumpa pers di kantor kuasa hukumnya, Hendry Indraguna di Belleza Office Tower kawasan Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2017.
Tak hanya Sandy, Annisa juga menggugat Cici, rekannya Sandy yang terlibat kasus investasi bodong tersebut.
"Kami kuasa hukum dari Annisa Bahar akan melaporkan Sandy dan kawan-kawan ke Bareskrim atas tindakan pidana dugaan pencucian uang (TPPU). Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar dikenakan pasal 3," kata Hendry.
Tak hanya itu, rumah Sandy yang tengah disengketakan dengan Tessa Kaunang juga turut dilaporkan.
"Kami akan daftarkan di pengadilan untuk harta gono-gini yang rumahnya itu. Sita bersama kepada pengadilan untuk asetnya, ada sebagian yang punya kita, sebagai pengganti kerugian klien kami. Paling lambat jumat akan kita laporkan ke Bareskrim," ujar Hendry.
Maka dari itu, Hendry berharap pihak kuasa hukum Sandy beritikad baik menghubungi sebelum hari yang ditentukan.
Lantas apa dasar Annisa menggugat kembali Sandy?
"Kerugian saya memang enggak seberapa, saya pengen efek jera untuk sandy. Enak banget cuma segitu hukumannya enggak sesuai dengan yang saya pikirkan. Karena masih ada teman-teman yang lain sebagai korban yang lebih membutuhkan dan merasa dirugikan, namun saya dianggap yang bisa berdiri di depan," ungkap Annisa.