Andika Kangen Band Dipenjara Lagi
- VIVA.co.id/Ardian
VIVA.co.id – Vokalis Kangen Band, Maesa Andika Setiawan atau Andika akhirnya resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (25/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Chairunisa alias Caca.
Andika dilaporkan oleh istrinya, Charunisa alias Caca ke Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polresta Bandarlampung, melakukan pemeriksaan dan menetapkan Andika sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Andika sempat mangkir panggilan penyidik Unit PPA tanpa alasan jelas. Penyidik kemudian menerima surat pencabutan laporan dan perjanjian damai, dan surat itu ditandatangani oleh Caca sebagai pelapor.
Surat tersebut diterima dari seorang kurir, untuk memastikan kebenaran dari surat itu penyidik mencoba menghubungi Caca namun ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan kedua orangtua Caca, mendatangi Polresta dan menyatakan agar aparat Kepolisian tetap melanjutkan perkara tersebut.
Orangtua Caca menyatakan, bahwa surat pencabutan laporan dan damai yang ditandatangi anaknya Caca, diduga diteken akibat adanya tekanan dan paksaan yang dilakukan oleh Andika. Penyidik melayangkan surat panggilan kedua, terhadap Andika sebagai tersangka.
Dalam panggilan kedua tersebut, Andika vokalis Kangen Band datang ke Mapolresta Bandarlampung tanpa didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT, pada Sabtu (25/2/2017) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelantun tembang Yolanda tersebut, datang dengan mengenakan kemeja warna hijau tua dan celana jeans biru. Selama di ruang pemeriksaan, Andika tampak terlihat raut wajahnya kusut dan beberapa kali memegangi kepalanya, hingga rambutnya yang tadinya rapi terlihat acak-acakan.
Selama kurang lebih 5 jam menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Andika terlihat menandatangani sebuah surat. Penyidik memastikan, bahwa Andika resmi dilakukan penahanan.
Selanjutnya, tak lama kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung menggelandang vokalis Kangen Band tersebut ke Rutan Mapolresta Bandarlampung. (mus)