Tanpa Freeport Indonesia Tak Akan Bangkrut
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Gerakan Papua Optimis menyatakan, Indonesia tidak akan bangkrut sebagai negara, jika kontrak PT Freeport Indonesia akan diakhiri cepat atau lambat. Kalau sesuai dengan aturan, skema Kontrak Karya (KK) yang dikantongi PTFI, akan habis masa berlakunya pada 2021.
Ketua Gerakan Papua Optimis Jemmy Demianus Ijie mengatakan, pada dasarnya mayoritas masyarakat Papua menginginkan PTFI hengkang dari tanah Papua karena tidak terlalu memberikan manfaat.
Apalagi, pemerintah konsisten memegang Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu isi aturan tersebut menyebutkan, perusahaan tambang wajib memberikan divestasi sebesar 51 persen kepada Indonesia, selain wajib pula membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter). Aturan tersebut pun berlaku bagi semua perusahaan, tak terkecuali PTFI.
Jika pemerintah dapat pertahankan haknya itu, maka setelah berakhirnya kontrak PTFI, pemerintah dapat manfaatkan hasilnya untuk pembangunan secara khusus untuk Papua dan umumnya untuk Indonesia.
Kemudian, manfaat secara finansial atas perolehan hak Indonesia pasca PTFI hengkang, dapat merecovery jatah dana Otonomi Khusus (Otsus) dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah Papua yang akan berakhir pada 2021.
"Pemerintah harus dapat tekan Freeport untuk memberikan saham 51 persen, kita harus dapat bagian dari 51 persen itu , dan Pemerintah Daerah dapat berapa persen. Dari situlah kita dapat kumpulkan untuk melanjutkan pembiayan otsus itu," ujarnya menambahkan.
Ia mengatakan, bahwa berdasarkan pengalaman yang terjadi di negara lain seperti Venezuela, kasus serupa Indonesia dengan PTFI, tidak membuat negara tersebut bangkrut. (mus)