Ini Akibatnya Kalau Freeport Lawan RI di Arbitrase
- VIVA.co.id / Renne Kawilarang
VIVA.co.id – Ancaman PT Freeport Indonesia untuk menyeret Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional dinilai hanya gertak sambal. Hal ini diungkapkan Pengamat Energi Universitas Gajah Mada Fahmi Radhi.Â
Seperti diketahui pada 20 Februari 2017 kemarin, Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard Adkerson datang ke Indonesia mewakili PTFI mengancam akan melaporkan Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional. Laporan itu terkait konflik penertiban syarat ekspor mineral mentah atau konsentrat.
Fahmi menilai, langkah Arbitrase hanya menjadi bumerang bagi Freeport sendiri. Sebab, saham Freeport McMoran Inc di pasar saham Amerika Serikat akan terjun bebas merespons hal itu. Â
"Bisa-bisa harga sahamnya lebih rendah dari tisu. Dan perusahaan Freeport di AS bisa bangkrut. Saya yakin ini hanya gertak sambal," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017.
Dia  mencatat, pada periode Januari-Oktober 2016 harga saham perusahaan berkode emiten FCX ini, sempat bangkit (rebound) hingga mencapai rata-rata US$12,6 per saham, naik terus hingga mencapai level US$15,27 per saham pada 12 Januari 2017.
Kenaikan cukup tinggi itu dipicu oleh dua faktor utama, yaitu surat jaminan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) kala itu, Sudirman Said yang memberi perpanjangan izin operasional Freeport.Â
"Selain itu, izin bagi Freeport untuk ekspor konsentrat tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri, yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Jero Wacik, Sudirman Said, dan Archandra Tahar saat itu ke Freeport pusat di AS (Freeport McMoran)," ungkapnya.Â
Namun mulai Februari 2017, saham FCX cenderung melemah hingga 5,23 persen atau US$14,13 per saham pada perdagangan 22 Februari 2017. Jika Freeport melakukan tuntutan ke Arbitrase Internasional, saham raksasa tambang AS tersebut diprediksi akan anjlok lebih dalam.