Idealnya, Operator Telko Miliki 30 Mhz di Frekuensi 2,3 GHz

Ilustrasi menara BTS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Lelang frekuensi telekomunikasi yang akan diadakan pemerintah dalam waktu dekat dianggap tidak akan mampu memuaskan semua pihak. Pasalnya, pembatasan jumlah frekuensi dan batasan pemenang dianggap sangat aneh dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Lelang Frekuensi 10 Tahun ke Depan harus Lebih Optimal

Dalam dokumen uji publik mengenai tata cara lelang frekuensi 2.1 Ghz dan 2.3 Ghz pasal 7 huruf 1 tertulis peserta seleksi hanya dapat memenangkan satu pita frekuensi. Padahal Kominfo melakukan lelang tersebut dengan harapan bisa memenuhi kapasitas yang dibutuhkan operator telekomunikasi untuk memperluas layanannya.

"Jika lelang frekuensi ditujukan untuk menjawab isu kapasitas seharusnya Kominfo maupun BRTI tidak boleh membatasinya. Aturan pembatasan itu juga tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan,” ujar Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

10 Tahun BWA 2,3GHz, Kominfo Diminta Evaluasi Para Pemain

Dijelaskan Alamsyah, frekuensi merupakan milik publik dan harus digunakan untuk pelayanan masyarakat. Harusnya operator yang boleh mengikuti lelang adalah yang kapasitasnya sudah hampir penuh atau maksimal. Oleh karena itu, kata dia, harus ada evaluasi dalam penggunaan frekuensi sebelum lelang dilakukan.

Ombudsman pun berniat untuk meminta Kominfo agar mau mendesak operator membuka data mengenai pencapaian pembangunannya, yang selama ini telah disepakati dalam modern licensing telekomunikasi.

Beberapa Bulan Lagi, Indonesia Tentukan Frekuensi 5G

"Publik harus tahu komitmen operator, sudah membangun di mana saja. Jika memang data itu rahasia, bisa dibuka dengan tidak terlalu rinci," katanya.

15 MHz tak cukup

Kendala lainnya diungkap oleh pengamat telekomunikasi dari ITB, Ian Yosef. Ahli dari Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi ITB itu menyebut jika lelang tidak akan efektif karena hanya digelar untuk 15 MHz. Padahal kebutuhan operator telekomunikasi minimal adalah 20 Mhz. 

"Untuk menjalankan teknologi LTE TDD (Long Term Evolution Time Division Duplexing) di frekuensi 2.3 Ghz secara efektif, minimal lebar pita harus 20 Mhz. Kalau hanya 15 Mhz tidak akan optimal. Semakin lebar pitanya semakin murah investasi yang dikeluarkan operator," ujar Ian. (one)

Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020