Menteri Hanif Diminta Urus PHK Karyawan Freeport
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia mengancam untuk melakukan pemutusan hubungan kerja para karyawannya pekan ini. Hal itu dilakukan, karena kegiatan operasional perusahaan multinasional itu di tambang Grasberg, Papua, berhenti karena adanya larangan ekspor konsentrat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, ancaman itu segera ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, yang dalam waktu dekat akan terbang ke tambang yang saat ini dikelola oleh anak usaha dari Freeport MacMoRan Inc itu.
“Sudah diberikan kepada Menaker. Beliau mau ke sana besok, atau lusa,” jelas Luhut, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017.
Sejak 12 Januari 2017, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menghentikan kegiatan ekspor perusahaan multinasional itu, lantaran menolak perubahan status kontrak karya (KK), menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Chief Executive Officer Freeport MacMoRan Inc, Richard C. Adkerson mengakui, pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) para karyawan anak usahanya memang tidak bisa terelakan, demi finansial perusahaan tetap berjalan normal, karena adanya larangan ekspor.
Berdasarkan catatan Freeport MacMoRan Inc, total karyawan yang saat ini dimiliki oleh Freeport Indonesia saat ini mencapai 32 ribu orang, di mana sebagian besarnya, atau 98 persen di antaranya merupakan pegawai yang berasal dari dalam negeri. PHK diklaim akan dilakukan pekan depan.
Pemerintah Indonesia pun diberikan waktu hingga 120 hari ke depan, untuk menyelesaikan kisruh kontrak karya. Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan, memberikan ruang lebih untuk menyelesaikan masalah ini, enam bulan sejak aturan IUPK diberikan. (asp)