Keluarkan Permendag, Izin Usaha Makin Mudah
VIVA.co.id – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, keluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan, serta penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan Tanda Daftar Perusahaan.
Menurut Enggartiasto, kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap lima tahun, dinyatakan dihapus bersamaan dengan terbitnya Permen ini.
Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
“Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang. Karena SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,” kata Enggar dalam siaran tertulisnya pada Jumat, 24 Februari 2017.
Sementara itu, untuk pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak, tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No.36/2007.
Lalu, pembaruan untuk TDP dikenakan tarif nol rupiah bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun. Jadi, perusahaan cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.
"Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbarui," tutur dia.
Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No. 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Alhasil, dengan kedua Permendag baru ini memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan. "Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan," ujarnya.
Perlu diketahui, SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP, merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.
Kemudian, penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. (one)