Menkeu: Pemanfaatan Tambang Harus untuk Tujuan Nasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :

VIVA.co.id – Polemik antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum menemui titik terang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, apa yang dituntut pemerintah kepada Freeport untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017, tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Wanita yang karib disapa Ani itu menjelaskan, UU Minerba itu dibuat dengan harapan agar Indonesia bisa memanfaatkan dengan baik seluruh potensi sektor pertambangan, bagi generasi yang akan datang.

Pemanfaatannya pun harus ditujukan bagi kepentingan nasional, sehingga bisa menciptakan investasi, kesempatan kerja, ekspor, industri hilir, maupun perubahan ke arah yang lebih baik dari sisi penerimaan negara.

Selamatkan Devisa Ratusan Triliun, Freeport dan Antam Teken MoU Jual-Beli Emas 30 Ton Per Tahun

"Penerimaan negara itu apakah dalam bentuk pajak, PPh, PPN, royalti, PBB, itu semuanya bisa dituangkan di dalam UU yang sudah diundangkan dari tahun 2009 itu," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Ani menegaskan, karena UU Minerba tersebut sudah memandatkan perubahan KK menjadi IUPK, sehingga berbagai kontrak yang sudah dibuat sebelumnya juga harus dilakukan perubahan.

Ungkap Penambahan 10 Persen Saham RI di Freeport Berpotensi Gratis, Bahlil: Hasil Lobi

"Termasuk di dalamnya adalah berbagai macam pengaturan mengenai penerimaan negara. Nah, di dalam UU itu diamanatkan bahwa apapun kontrak yang ditandatangani, harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik," ujarnya.

Ani menegaskan, UU Minerba itu sejatinya bukan hanya untuk menyasar Freeport semata. Melainkan, agar seluruh pertambangan di Indonesia bisa lebih baik, transparan, dan lebih bisa memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

"Tidak ada lagi negosiasi yang sifatnya tidak transparan. Kita ingin ikuti perundang-undangan, dan menjelaskan kepada seluruh investor sehingga mereka juga tidak persepsikan bahwa pemerintah Indonesia mencoba melakukan berbagai halangan atau kesulitan. Karena itu semua sudah ada di dalam UU," kata Ani.

Dia juga menekankan, pemerintah akan tetap menjalankan UU Nomor 4 Tahun 2009 itu dengan baik, sehingga ke depannya UU Minerba tersebut bisa menjadi pegangan bagi para investor yang ingin berinvestasi ke Indonesia.

"Karena kalau ingin berinvestasi ke Indonesia, berarti harus mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya