Menkeu: Jika Terus Berhenti Operasi Saham Freeport Jatuh
- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) pada klausul Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disodorkan pemerintah, membuat unit usaha di bawah Freeport McMoRan itu berhenti berproduksi karena belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, jika Freeport terus bertahan pada klausul Kontrak Karya (KK) sehingga tidak bisa berproduksi dalam waktu lama, maka hal itu justru akan merugikannya sendiri.
"Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Tidak ada menang atau kalah. Tapi kalau kita mau terus menerus akan menuju kepada hal yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk pada kita, namun juga buruk pada Freeport sendiri," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.
Karenanya, Sri Mulyani berharap akan ada kesepakatan negosiasi transisi perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK, secara rasional dan transparan. Agar kedua belah pihak bisa menemukan solusi dan masyarakat juga bisa mengetahui apa yang menjadi kesepakatan tersebut.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah juga tetap akan berpegangan kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Mineral dan Batu Bara.
"Kita kan juga mencoba untuk terus menyampaikan kepada Freeport, tentang suatu pengaturan yang bisa menjaga keberlanjutan kegiatan ekonominya sendiri. Tapi juga pada saat yang sama, kita tetap menjaga konsistensi kita dengan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.
"Oleh karena itu, sudah ditawarkan suatu proses transisi selama 6 bulan. Di mana kita bisa saling melihat apa fakta-fakta yang ada di dalam KK dan apa-apa saja yang ada dalam UU Minerba, serta bagaimana kita bisa sepakat untuk menuangkannya. Kegiatan ekonomi itu penting bagi Indonesia, bagi Papua, dan juga bagi Freeport."