Menkeu: Jika Terus Berhenti Operasi Saham Freeport Jatuh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penolakan PT Freeport Indonesia (PTFI) pada klausul Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disodorkan pemerintah, membuat unit usaha di bawah Freeport McMoRan itu berhenti berproduksi karena belum menerima rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.

INDEF: Ekosistem Hilirisasi Tembaga Indonesia Menunjukkan Perkembangan Positif dan Punya Nilai Strategi yang Signifikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan, jika Freeport terus bertahan pada klausul Kontrak Karya (KK) sehingga tidak bisa berproduksi dalam waktu lama, maka hal itu justru akan merugikannya sendiri.

"Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Tidak ada menang atau kalah. Tapi kalau kita mau terus menerus akan menuju kepada hal yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk pada kita, namun juga buruk pada Freeport sendiri," ujar Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Jadi Tulang Punggung Hilirisasi, Simak Rincian Kinerja Keuangan Grup MIND ID di Kuartal III-2024

Karenanya, Sri Mulyani berharap akan ada kesepakatan negosiasi transisi perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK, secara rasional dan transparan. Agar kedua belah pihak bisa menemukan solusi dan masyarakat juga bisa mengetahui apa yang menjadi kesepakatan tersebut.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah juga tetap akan berpegangan kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Mineral dan Batu Bara.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

"Kita kan juga mencoba untuk terus menyampaikan kepada Freeport, tentang suatu pengaturan yang bisa menjaga keberlanjutan kegiatan ekonominya sendiri. Tapi juga pada saat yang sama, kita tetap menjaga konsistensi kita dengan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani.

"Oleh karena itu, sudah ditawarkan suatu proses transisi selama 6 bulan. Di mana kita bisa saling melihat apa fakta-fakta yang ada di dalam KK dan apa-apa saja yang ada dalam UU Minerba, serta bagaimana kita bisa sepakat untuk menuangkannya. Kegiatan ekonomi itu penting bagi Indonesia, bagi Papua, dan juga bagi Freeport."

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Riset INDEF: Indonesia Punya Momentum Strategis untuk Jadi Pemain Global dalam Hilirisasi Tembaga

Direktur Eksekutif INDEF menyebut Indonesia menempati posisi ke-10 dengan kepemilikan sekitar 3 persen dari total cadangan tembaga dunia, setara dengan 24.000 ton.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024