Main Curang Saat Pre Closing, Sanksi Pidana Menanti
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – PT Bursa Efek Indonesia sedang berusaha untuk memberantas pihak-pihak yang bermain curang dalam transaksi mencurigakan saat masa pre closing, atau 10 menit jelang penutupan perdagangan. Sebab, hal tersebut dinilai memengaruhi ruang gerak indeks harga saham gabungan.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini menegaskan, bagi para investor yang terbukti sengaja melakukan aksi tersebut dengan niat menjatuhkan harga saham, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut terdapat dalam Undang-undang Pasar Modal.
"Kalau sengaja, larinya ke UU Pasar Modal. Itu pidana," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu 22 Februari 2017.
Selain itu, kata Hamdi, pihak BEI juga telah menemukan beberapa transaksi mencurigakan yang teridentifikasi melakukan kecurangan sejak Desember tahun lalu. Ada sekitar lima perusahaan sekuritas, atau anggota bursa (AB) yang telah dipanggil, karena telah memediasi transaksi tersebut.
Kata Hamdi, kebanyakan nasabah dari AB yang dipanggil tersebut merupakan nasabah institusi. "Dari lima AB itu paling satu, atau dua nasabah yang melakukan itu. Sudah kita panggil. Yang kita indikasikan melakukan itu. Kalau menurunkannya terbukti, cuma kita harus tanya motifnya apa," tuturnya.
Hamdi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, BEI sudah menemukan telah terjadi order jelang penutupan, atau market on close. Namun, BEI ingin mencari tahu alasan sebenarnya dari investor yang melakukan hal itu. Sebab, kebanyakan dari aksi tersebut investor, justru menjual saham saat pre closing dengan harga murah. Sehingga. tiba-tiba saham tertentu bisa anjlok.
"Market on close, mereka mau dieksekusi last minutes saat pre-closing. Cuma kita enggak tahu, apakah murni alasan itu, atau alasan lain. Atau, ada enggak pihak yang mendompleng market on close itu, karena bisa jadi juga instruksi seperti itu, kemudian oknum diler melakukan front running," ujarnya. (asp)