Yamaha-Honda Terbukti Jadi Kartel Skutik, Ini Kata Menperin
- viva.co.id/Yasin Fadilah
VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa hari lalu menjatuhkan denda kepada dua perusahaan otomotif asal Jepang, Honda dan Yamaha. Pelanggaran itu dinilai akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Denda dikenakan masing-masing Rp25 miliar untuk Yamaha dan Rp22,5 miliar untuk Honda. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik).
"Ya mungkin itu kan salah satu model (motor). Tapi, mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Jakarta pada Rabu, 22 Februari 2017.
Meski demikian, ia mengimbau, kedua produsen otomotif ini tetap harus menghormati keputusan KPPU tersebut. Pihaknya juga tak ingin ikut campur terhadap keputusan pengadilan. Hal ini agar tercipta persaingan usaha yang baik di dalam negeri.
"Kalau keputusan pengadilan, kita enggak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," ucapnya. (one)