Tak Bayar Zakat Masuk Neraka, Mangkir dari Pajak?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jelang berakhirnya periode ketiga fasilitas pengampunan pajak, atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak terus menggencarkan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali bagi para tokoh pemuka agama.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Dalam sambutanya di depan ratusan para pemuka agama Hindu, Budha, dan Konghucu, Rabu 22 Februari 2017, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menceritakan pertemuannya dengan para Wajib Pajak (WP) di Jawa Timur.

Dalam perbincangan tersebut, Ken mengaku dicecar pembayar pajak beragama Islam, yang telah membayar zakat. WP tersebut merasa tidak perlu lagi membayar pajak, karena sudah mengalokasikan sebagian dari pendapatanya, sesuai dengan aturan agama.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Lantas, bagaimana respons Ken menyikapi hal tersebut?

“Kalau tidak bayar zakat, masuk neraka. Terus, dia bertanya lagi kepada saya. Kalau tidak bayar pajak masuk mana, pak? Saya bilang, kalau tidak bayar pajak, masuk penjara. Tinggal pilih mana,” kelakar Ken, di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Tak hanya itu, Ken pun kembali bercerita, gencarnya otoritas pajak dalam mengejar kewajiban perpajakan para pembayar pajak, demi meningkatkan kepatuhan. Terutama, bagi WP yang masih memiliki pajak terutang dalam jumlah yang besar.

“Orang pajak, kalau ada orang yang meninggal, saya suruh melayat, dan bertanya kepada keluarganya apakah almarhum punya utang? Nah, bayar pajak sebelum meninggal,” katanya.

Ken mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi hingga akhir bulan ini kepada seluruh elemen masyarakat, agar memanfaatkan fasilitas tax amnesty, yang bakal berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Terutama, bagi WP yang selama ini tidak patuh kepada negara. (asp)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024