Ditjen Pajak Minta Pemuka Agama Sosialisasi Tax Amnesty

Dialog perpajakan bersama tokoh masyarakat di kantor pusat Ditjen Pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Jelang berakhirnya periode akhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Rabu 22 Februari 2017 kembali menggelar dialog perpajakan bersama para tokoh-tokoh masyarakat.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Setelah berdialog dengan ratusan perwakilan asosiasi pengusaha kemarin, Selasa 21 Februari 2017, otoritas pajak kali ini kembali melakukan dialog dengan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu di kantor pusat Ditjen Pajak.

“Hari ini peserta ada sekitar 200 orang. Ini bagian dari upaya kami mendekatkan diri kepada masyarakat melalui tokoh pemuka agama,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Membuka dialog dengan pemuka agama, kata Hestu, merupakan salah satu cara Ditjen Pajak untuk kembali menyebarkan informasi perpajakan melalui tokoh-tokoh yang biasanya disegani. Harapannya, tentu bisa meningkatkan kepatuhan pembayar pajak.

“Biasanya pemuka agama lebih didengar, daripada petugas pajak atau malah pak Dirjen (Ken Dwijugiasteadi),” katanya.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengajak para pemuka agama, untuk ikut membantu merangkul masyarakat yang selama ini belum patuh akan kewajibannya kepada negara. Apalagi, saat ini pemerintah memiliki fasilitas tax amnesty yang bisa dimanfaatkan.

Namun, fasilitas tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Mardiasmo mengatakan, program ini masih bisa dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak, terutama bagi yang selama ini belum memenuhi sepenuhnya kewajibannya kepada negara.

Tax amnesty tidak akan kembali lagi. Ini masa untuk minta ampun kewajiban pajaknya. Kalau tidak, akan ada sanksi (bagi yang belum melaporkan SPT dengan benar). Kami siap membantu,” ujarnya. (mus)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024