Urus SIUP dan TDP Dipermudah, Disambut Baik Dunia Usaha
- Istimewa
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan akan menyederhanakan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. Hal tersebut mendapatkan respons positif dari kalangan pengusaha dalam negeri.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani pun mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo, yang dikabarkan telah merestui rencana penyederhanaan SIUP dan TDP tersebut.
“Mantap. Bagus itu. Ngapain juga TDP dan SIUP diperpanjang,” kata Rosan, saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Surat Edaran penghapusan kewajiban perpanjangan SIUP dan mengubah TDP kabarnya pun telah diterbitkan. Nantinya, dengan aturan baru tersebut, setiap perusahaan yang ada, sudah tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
Untuk aturan TDP, mekanismenya pun akan jauh lebih mudah, dengan hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan perpajangan. Pemberitahuan itu, juga bisa dilakukan secara daring (online), maupun manual bagi perusahaan yang sudah berjalan.
“Ini bikin efisien, dan kami (pengusaha) tidak repot. Sekarang kita tidak perlu perpanjang, hanya perlu pelaporan saja. Ini menjadi hal yang positif,” kata Rosan.
Meskipun perusahaan existing mendapatkan fasilitas kemudahan SIUP dan TDP, namun bagi perusahaan yang baru beroperasi, dan memiliki profil operasional baru, tetap harus mengurus SIUP dan TDP secara normal. Namun, dengan biaya nol rupiah, alias gratis. (asp)