Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Minyak Curah dan Gula

Minyak Goreng Curah
Sumber :
  • ANTARA/Aldino Anatusa

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan mengeluarkan acuan harga minyak goreng curah dan gula di tingkat pedagang. Hal ini, merupakan salah satu cara tekan inflasi nasional sesuai permintaan Presiden Joko Widodo. 

CEO Bukalapak Temui Menteri Perdagangan usai Umumkan Tutup Marketplace

Jokowi memasang target inflasi sebesar empat plus minus satu persen pada 2017. Dengan target kontribusi inflasi dari harga pangan (volatile price) sebesar satu persen. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah menetapkan harga acuan minyak goreng curah sebesar Rp10.500 per liter. Kemudian, gula seharga Rp12.500 per kilogram.

Tak Cuma Tom Lembong, Ini Jejak Impor Gula 6 Menteri Perdagangan di Era Jokowi

Enggar mengatakan, harga acuan ini berlaku secara global. Dia berharap, tidak ada oknum yang memainkan harga, sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat mengenai harga. 

"Kita sepakati sesuai dengan hasil rapat kita. Awas kalau naik, kita akan laporkan apa nama pabriknya," ujarnya dalam rapat kerja Kemendag di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Nasib 10 Juta Pedagang di Ujung Tanduk, Aparsi Tolak Aturan Baru Tembakau

Namun, menurutnya, harga gula ini memang masih tinggi, sebab gula masih harus diimpor dari luar negeri. 

"Gula kalau bisa kita produksi dalam negeri, harganya pasti lebih murah. Persoalannya, antara konsumsi dan produksi terjadi ketimpangan. Produksi kita tidak bisa memenuhi konsumsi," ucapnya. (asp)

Diskusi Kementerian Perdangan dengan PERURI.

PERURI dan Kementerian Perdagangan Jalin Diskusi Strategis untuk Dukung Transformasi Digital

Dalam diskusi ini, kedua pihak juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi PERURI untuk mendukung sistem perdagangan digital.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025