Dana Repatriasi Masih Minim, Ini Alasannya
- panoramio
VIVA.co.id – Jelang satu bulan berakhirnya periode tahap ketiga pelaksanaan program pengampunan pajak, atau tax amnesty, realisasi dana repatriasi yang sudah masuk ke Indonesia masih jauh dari yang diperkirakan pemerintah, yang ditaksir melebihi Rp1.000 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip VIVA.co.id, Selasa 21 Februari 2017, total dana repatriasi hingga pukul 18:23 WIB, hanya berada di angka Rp141 triliun. Padahal, pada 31 Maret 2017 mendatang, fasilitas tax amnesty akan berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menilai, ada beberapa masalah yang menyebabkan masih minimnya dana repartiasi jelang berakhirnya program tax amnesty. Salah satunya, adalah negara yang tidak menerapkan devisa bebas.
“Memang, beberapa negara menerapkan rezim devisa ketat. (Uang) masuk boleh, keluar susah. Itu menyulitkan repatriasi,” kata Hestu, saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa.
Menurut Hestu, pemerintah pun tidak bisa memaksa begitu saja untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri, agar pulang ke Indonesia melalui fasilitas tax amnesty. Meskipun ada keinginan pengusaha memulangkan dananya, namun justru terbentur dengan kebijakan negara itu.
“Kita susah campur tangan. Ada negara, di mana banyak warga negara Indonesia, yang menyatakan kesulitan untuk merepatriasikan asetnya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sosialisasi untuk memanfaatkan fasilitas tersebut akan terus disuarakan oleh pemerintah. Apalagi, program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
“Kami setiap hari mengadakan sosialisasi. Memang tidak banyak yang ekspos. Progres masih bagus. Karena, UMKM (usaha mikro kecil menengah) tidak sebesar yang dulu, tetapi masih ada,” katanya. (asp)