Kemendag Klaim Urus SIUP dan TDP Lebih Mudah
- VIVA.co.id/ Romys Binekasri
VIVA.co.id – Usulan Kementerian Perdagangan untuk menyederhanakan regulasi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Presiden Joko Widodo.Â
"Tadi saya laporkan ke Presiden bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor (rapat koordinasi) Kemenko, yaitu kami, Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Kemudian, untuk aturan TDP, ia mengatakan, perpanjangannya akan lebih dipermudah, dengan ketentuan pelaku usaha hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan perpanjangan. Pemberitahuan perpanjangan tersebut juga dapat dilakukan secara online maupun manual bagi perusahaan yang sudah berjalan (existing).Â
Selain itu, perusahaan yang baru beroperasi maupun memiliki profil operasional baru, seperti ganti nama korporasi, diharuskan mengurus SIUP dan TDP secara normal. Namun, dengan biaya yang ditetapkan sebesar nol rupiah alias gratis.
"TDP, dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam," ucapnya.
Untuk implementasi penyederhanaan regulasi tersebut, Kemendag telah tanda tangani surat edaran dan segera disebarkan ke kementerian atau lembaga pusat atau daerah terkait.Â
"(Surat edaran) Sudah saya tanda tangani. Harusnya (keluar) hari ini. Seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut," tuturnya. (art)