Istilah yang Perlu Diketahui Sebelum Kredit Rumah

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R Rekotomo

VIVA.co.id – Bagi warga kota besar, memiliki rumah pribadi adalah impian yang tidak mudah diwujudkan. Alasannya karena harga rumah tidak lagi terjangkau. Untung bank memiliki fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

70 Tahun Beroperasi, BTN Sudah Salurkan Kredit Rp595,2 Triliun

Dengan fasilitas ini, Anda tidak harus memiliki uang tunai untuk membeli rumah. Cukup memiliki dana untuk uang muka atau down payment (DP) sebesar 20 persen dari harga rumah, Anda sudah bisa membawa kunci rumah dari pengembang. 

Tapi, mendapatkan KPR dari bank juga tidak mudah. Anda harus mengerti aturan mainnya, tak terkecuali istilah-istilah yang ada dalam KPR.

Pengajuan KPR BTN Kini Bisa Lewat Ponsel Pintar

Berikut ini beberapa istilah yang harus pahami sebelum mengajukan produk KPR seperti dikutip dari CekAja.com.

1. Down Payment (DP)

Cara Pilih KPR yang Cocok dengan Kondisi Dompet

Down Payment (DP) alias uang muka kerap kali disalahpahami sebagai duit pertama, duit pendamping, dan berbagai istilah keliru lainnya. Agar Anda tahu, DP merupakan kewajiban yang harus ditunaikan karena bank tidak akan mengucurkan KPR sebesar 100 persen dari harga rumah. 

Berdasarkan aturan Bank Indonesia, bank hanya bisa menyalurkan kredit sebesar 80 persen dari harga rumah. Nah, DP tersebut dimaksudkan untuk menutup selisih bantuan KPR bank. Penentuan besaran DP juga sudah diatur oleh BI.

2. BI checking

Anda yang ingin membeli rumah wajib untuk mengetahui istilah satu ini. Bila Anda tidak paham, bisa saja impian membeli rumah secara KPR buyar seketika. Untuk diketahui, BI checking merupakan data Bank Indonesia (BI) yang dapat memperlihatkan riwayat kredit seseorang. 

Dengan adanya BI checking, bank penyalur KPR dapat menilai kelayakan Anda sebagai pengaju KPR. Bila Anda punya riwayat kredit yang buruk, misalnya pernah menunggak bahkan sampai mengalami penarikan barang hasil kredit, besar kemungkinan bank akan menolak permohonan KPR Anda.

3. Joint income

Salah satu syarat mengajukan KPR adalah memiliki penghasilan tetap. Biasanya, bank menentukan batas minimal penghasilan tetap. 

Maksudnya untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar cicilan. Bila penghasilan tetap Anda tidak memenuhi syarat untuk mengajukan cicilan, Anda bisa melakukan joint income dengan istri. 

Dengan joint income alias menggabungkan penghasilan kemungkinan bank untuk menyetujui KPR akan lebih besar.

4. Booking fee

Jangan terkejut ketika pengembang meminta sejumlah uang saat sudah merasa cocok dengan rumah yang mereka tawarkan. Ya, pengembang akan meminta tanda jadi alias booking fee. Booking fee berfungsi untuk ‘mengikat’ agar rumah tidak dibeli pihak lain.

5. Biaya KPR dan akad

Selain membayar booking fee dan DP, Anda juga harus membayar biaya KPR. Biaya KPR terdiri atas biaya untuk notaris, pajak, administrasi, biaya provisi, hingga asuransi. 

Akad artinya perjanjian atau persetujuan. Setiap orang yang mengajukan KPR, pasti akan melewati proses akad. Jika sudah akad, artinya sudah harus siap untuk membayar angsuran rumah. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya