Pengamat: Lelang Frekuensi Harusnya Tak Boleh Dibatasi

Menkominfo Rudiantara bersama beberapa stakeholder industri Telekomunikasi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA.co.id – Lelang frekuensi untuk kebutuhan telekomunikasi di 2,1 dan 2,3 GHz, rencananya akan dilakukan mulai Maret 2017. Namun pemerintah akan membatasi tender tersebut, yakni satu operator satu blok frekuensi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna. Menurut dia, dalam dokumen tender yang akan dilayangkan, nantinya setiap operator hanya bisa memenangkan satu blok, baik yang 2,3 GHz, sebanyak 10 Mhz atau yang 2,1 GHz dengan lebar 15 Mhz.

"Jadi nantinya akan ada tiga pemenang. Satu operator satu blok, tidak boleh keduanya," kata Ketut, usai diskusi Optimalisasi Penggunaan Spektrum Radio untuk Akselerasi Program Nawacita di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Sayangnya, hal ini dianggap sebagai langkah yang salah oleh pengamat sekaligus akademisi dari ITB, Ian Yoseph. Pemenang lelang, menurut Ian, seharusnya tidak dibatasi. Jika dibatasi, Ian menyebutnya sebagai sistem arisan atau undian. 

"Tujuannya agar pendapatan negara optimal dan frekuensi dikelola oleh operator yang benar-benar membutuhkan. Selain itu mekanisme arisan atau undian, tidak ada di dalam regulasi. Harusnya semua peserta bisa mengikuti lelang semua blok. Tidak boleh dibatasi," ujar Ian.

Hal ini diamini oleh ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri. Menurutnya, pemerintah harus menerapkan pajak progresif bagi operator atau pihak yang mengangkangi frekuensi. Tujuannya agar frekuensi dapat dioptimalkan demi mendukung perekonomian nasional.

Sedangkan Vice President Technology and System, Telkomsel, Ivan Permana, mengakui perusahaan telekomunikasi besar sekelas Telkomsel membutuhkan kedua spektrum yang dilelang. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak membatasi peserta tender. 

Tujuannya, kata Ivan, agar sumber daya terbatas itu dapat didayagunakan secara optimal. Khususnya di daerah lain yang jaringannya harus dikembangkan.

Pasrah, PT Jasnita Kembalikan Izin Frekuensi

"Jika dua frekuensi tersebut didapatkan oleh Telkomsel, maka investasi besar yang selama ini dikeluarkan dapat dialihkan untuk mengembangkan jaringan di daerah lain yang membutuhkan. Seperti di daerah perbatasan dan terluar di Indonesia. Namun jika hanya satu kanal saja maka investasi yang dikeluarkan Telkomsel akan besar," kata Ivan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, merasa kebutuhan tambahan frekuensi sangat mendesak. Oleh karena itu Kominfo akan melakukan tender pada kuartal pertama tahun ini. Untuk memuluskan rencana, Menkominfo akan mengeluarkan peraturan terkait hal ini pada Maret 2017 sehingga pemenang tender akan bisa diumumkan pertengahan tahun ini.

Bolt, First Media, ISP Milik Dirjen Aptika, Terancam Dicabut Lisensi
Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020