Kisruh Freeport, Menteri Jonan: Ini Masih Panjang
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengaku tak gentar dengan ancaman induk usaha PT Freeport Indonesia, Freeport McMoRan Inc yang akan arbitrase ke Badan Hukum Internasional, terkait persoalan status Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.
“Hak masing-masing itu membawa arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa, pemerintah juga bisa (ke arbitrase),” tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Jonan mengatakan, pemerintah saat ini masih memandang Freeport sebagai rekan bisnis. Keluhan perusahaan multinasional itu terkait status kegiatan operasionalnya di Indonesia, pun bisa dirundingkan, sebagaimana layaknya mitra kerja.
Namun jika perundingan tidak menemukan titik temu, menjadi hak bagi masing-masing pihak untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Apa yang dilakukan pemerintah saat ini, ditegaskan Jonan, pun sama sekali tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah berlandaskan konsitusi, yang seluruhnya mengacu pada Undang-undang Dasar 1945.
“Tidak bisa bikin perjanjian atau perikatan menyimpang dari konsitusi. Semua resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sejak 1961 dan 1969 itu juga ada yang mengatur setiap negara berdaulat bergak mengelola sumber daya alam sesuai konstitusi masing-masing,” tegasnya.
Jika nantinya memang Freeport melakukan arbitrase ke Badan Hukum Internasional, Jonan mengaku tidak akan mengubah status Freeport sebagai salah satu perusahaan strategis nasional. Lagipula, Jonan tak yakin, Freeport benar-benar akan membawa kasus ini ke arbitrase internasional.
“Ini masih panjang waktunya. Belum tentu. Tidak akan sampai ke situ (arbitrase). Karena ini perikatan bisnis yang dibawa ke arbitrase. (adi)