Soal Kontrak Karya, Bos Freeport Tagih Janji Sudirman Said
VIVA.co.id – Freeport McMoRan Inc sebagai induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) secara tegas mempertahankan status Kontrak Karya dalam menjalankan produksinya di Indonesia. Landasan utama yang dipakainya adalah pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, yang memberikan jaminan konsistensi KK melalui surat pada tanggal 7 Oktober 2015.Â
President dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson, mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Itu apabila Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya.
"Kami telah mendiskusikan dengan Pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi ini. Ekspor akan diizinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut," kata Richard di Jakarta, Senin 20 Februari 2017.Â
Namun demikian, lanjut dia, peraturan-petaturan pemerintah yang ada saat ini, mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor.Â
"Hal ini tidak dapat kami terima," ujarnya.
Richard mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM tentang harapannya agar perselisihan yang terjadi dengan pemerintah dapat diselesaikan dengan mencadangkan hak-hak Freeport sesuai dengan KK.Â
"Termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya (KK) dan memperoleh ganti rugi," kata dia.Â
Karena, lanjut dia, dengan Freeport yang tidak dapat mengekspor tanpa mengakhiri KK, maka tentunya akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan. Termasuk penangguhan investasi modal, hingga hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja.
"Tapi kita masih percaya konsistensi ini sesuai peraturan di Indonesia. Dan konsisten dengan surat dari pemerintah tanggal 7 Oktober 2015. Yang mana kita diberikan kepastian," ujar dia. (one)