Soal Freeport, DPR Nilai Pemerintah Sudah Sesuai Aturan

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – PT Freeport Indonesia menolak ketentuan perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK menjadi syarat bagi Freeport dapat melakukan ekspor konsentrat. 

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agus Hermanto mengatakan,  perusahaan asal Amerika Serikat yang beroperasi di tambang Grasberg, Papua, itu boleh saja menolak ketentuan IUPK yang ditetapkan Indonesia.

Bamsoet: Anggaran Pendidikan APBN 2019 Harus Bawa Kemajuan

Hanya saja, ia mengingatkan, bahwa ada regulasi pemerintah yang mengatur persoalan tersebut. Misal, dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. 

UU Minerba dan turunan PP No 1 Tahun 2017, menyebutkan perusahaan tambang harus melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Bila perusahaan tidak melakukan hilirisas, maka perusahaan tambang pemegang kontrak karya harus mengubah statusnya menjadi IUPK sebagai syarat untuk melakukan ekspor konsentrat. 

Amandemen UU BPK, DPR Harap Pengelolaan Keuangan Negara Lebih Baik

"Bisa saja Freeport tidak berkenan untuk permasalahan ini. Tapi yang jelas, apa yang dilakukan pemerintah saat ini itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku yaitu UU Minerba," kata Agus di DPR RI, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Agus menegaskan, regulasi tersebut tidak diberlakukan sepihak kepada anak perusahaan Freeport McMoRan itu semata. Tapi, semua perusahaan yang bergerak di bidang sama.

Karenanya, jika PT Freeport Indonesia tak mengindahkan aturan pemerintah Indonesia. Perlu kiranya kata Agus, sikap tegas harus dijatuhkan kepada perusahaan yang mengeruk salah satu tambang emas terbesar di dunia itu.

"Ini juga merupakan suatu aturan atau UU yang harus kita lakukan. Demi seluruh rakyat Indonesia. Kalau dengan ini Freeport tidak bisa memenuhi persyaratan itu, tentu ada hal-hal yang harus diambil," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Agar punya wawasan kebangsaan memadai menatap Indonesia ke depan.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2018