Kemendag Wacanakan SIUP dan TDP Berlaku Seumur Hidup
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan akan mengkaji penggunaan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) dengan kementerian terkait untuk perbaikan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business Indonesia.
Seperti diketahui, EODB Indonesia sudah naik menjadi peringkat 91 pada 2016 dari peringkat 106 pada 2015. Namun, Presiden Joko Widodo ingin agar Indonesia bisa naik peringkat menjadi di bawah 50.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, mengatakan, untuk mendukung EODB, aturan SIUP dan TDP yang berlaku selama ini akan disederhanakan. Namun, kementerian masih mencari mekanismenya.
Salah satu cara adalah memperpanjang masa berlaku SIUP dan TDP menjadi seumur hidup. Selama ini, regulasinya, pengusaha wajib memperpanjang SIUP dan TDP dalam jangka waktu lima tahun.
"Masa sih tiap tahun perpanjang atau lima tahun, kenapa enggak seumur hidup, dulu SIUP itu seumur hidup. Pak Menteri (Perdagangan) mengatakan, saya akan lakukan cara apa saja untuk memudahkan bisnis di Indonesia," ujar Karyanto di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Jumat, 17 Februari 2017.
Wacananya, SIUP dan TDP berlaku seumur hidup bagi perusahaan yang sudah berjalan atau existing. Sebelum memberlakukan hal itu, pihaknya akan mengharmonisasikan regulasi yang ada di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemda harus turut serta dilibatkan karena pengurusan SIUP dan TDP telah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Ia juga memperhitungkan satu atau dua minggu ke depan identifikasi penyederhanaan regulasi untuk SIUP dan TDP telah rampung.
"Di daerah itu ada ketentuan setiap tahun diperpanjang, kan enggak perlu. Kami mau koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan kementerian terkait," ucapnya. (art)