Ini Tarif Baru Bea Keluar Ekspor Produk Mineral Logam
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pertimbangan PMK ini dikeluarkan salah satunya karena menimbang usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat nomor 998/32/MEM.B/2017 yang menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kembali barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Dikutip VIVA.co.id, Kamis 16 Februari 2017, pada pasal 11 aturan tersebut, diatur jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dengan tarif beragam sesuai dengan progres pembangunan smelter. Produknya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat laterit, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilemeniten dan konsentrat rutil.
Tahap kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian diatur sebagai berikut:
A. Tahap I : tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30 persen dari total pembangunan dikenakan tarif bea keluar 7,5 persen.
B. Tahap II : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30 persen sampai dengan 50 persen dari total pembangunan dikenakan tarif bea keluar 5 persen.
C. Tahap III : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50 persen sampai dengan 75 persen dari total pembangunan dikenakan dikenakan tarif bea keluar 2,5 persen
D. Tahap IV : tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 75 persen dari total pembangunan dikenakan tarif bea keluar 0 persen.
"Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud, berlaku sampai dengan tanggal 11 Januari 2022," bunyi Pasal 11 ayat (3) aturan itu.
Adapun dijelaskan, tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter tersebut nantinya dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti yang diketahui, tak lama lagi pemerintah akan memberikan kembali izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah perusahaan tersebut mengajukan Izin ekspor. Dengan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Freeport pun dijanjikan pemerintah akan diberikan berbagai insentif.