Setelah 72 Tahun, Indonesia Kirim Beras ke Sri Lanka

Bongkar muat beras di gudang Bulog
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Indonesia mengirim beras medium sebanyak 5.000 metrik ton ke Sri Lanka. Upaya ini sebagai bentuk bantuan Indonesia kepada negara itu yang tengah mengalami kekurangan pangan.

Daftar Harga Pangan 25 November 2024: Bawang hingga Telur Ayam Naik

Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional, Mat Syukur, menyebutkan, pengiriman beras medium ke luar negeri ini adalah yang pertama kali dilakukan sejak Indonesia merdeka.

"Kita hadir pada acara pelepasan ekspor (hibah) beras ke Sri Lanka. Setelah 72 tahun sejak merdeka, ini pertama kali ekspor beras kualitas medium," ujar Syukur di Kompleks Pergudangan Perum Bulog Divisi Regional Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2017.

Zulhas Tegaskan Indonesia Tak Impor Beras pada 2025, Ada Tapinya

Pengiriman 5.000 metrik ton beras ini setara dengan US$35 juta atau Rp50 miliar. Kementan berharap upaya tersebut jadi batu loncatan bagi rencana ekspor 100 ribu ton beras pada tahun ini.

"Kita doakan supaya bisa berkontinu. Kita sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri, dan kelebihannya kita ekspor. Ini monumental sebagai bangsa," kata dia.

Daftar Harga Pangan 21 November 2024: Telur Ayam hingga Minyak Goreng Naik

Ia mengatakan, pengiriman bantuan beras ini sebagai bentuk kepedulian Indonesia terhadap negara lain. Sekaligus bukti bahwa produksi beras petani Indonesia telah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Ini bagian dari kepedulian kita sebagai negara besar, dan berkemampuan untuk itu (hibah beras). Mereka juga kesulitan, dilanda kekeringan. Kalau kita tidak berpunya mungkin agak sulit (untuk ekspor)," ucapnya.

Ia memperhitungkan target produksi beras Indonesia pada 2017 sekitar 78 juta ton, dan stok beras dalam negeri sudah mencapai 1,7 juta ton pada awal tahun ini. Sementara itu, konsumsi beras dalam negeri hanya sekitar 33 juta ton. (art)

ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024