Kebijakan Cukai Plastik Berpotensi Matikan Industri
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai terhadap produk plastik, terutama kantong plastik, dinilai hanya akan menguntungkan importir produk tersebut, serta berpotensi mematikan industri di dalam negeri.
"Tidak seperti industri rokok yang dapat dikenakan cukai, industri plastik memiliki karakteristik yang sangat berbeda, karena turunannya sangat banyak, sehingga kalau dikenakan cukai dampaknya justru akan merugikan," kata Sekjen Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) Fajar Budiono, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa 14 Februari 2017.
Fajar juga mengingatkan, dampak dari kebijakan ini akan sangat dirasakan industri makanan dan minuman, karena hampir 65 persen menggunakan produk plastik.
Menurutnya, jika target dari pemerintah merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai, juga dinilai tidak tepat. Sebab, percuma saja kalau potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga hilang akibat kebijakan tersebut.
Fajar mengatakan, Inaplas pernah menghitung kalau cukai dapat dihimpun Rp1,2 triliun, maka di sisi lain potensi PPN dan PPh yang hilang diperkirakan bisa mencapai Rp1,9 triliun, berarti pemerintah justru kehilangan potensi pendapatan Rp700 miliar.
Kerugian itu disebabkan, kata dia, banyak industri ikutan dari plastik yang ikut gulung tikar, atau kehilangan potensi penjualannya sebagai akibat dari kebijakan tersebut.
Fajar menambahkan, kalaupun disebut alasan mengenakan cukai terhadap produk plastik karena dianggap sebagai penyebab kerusakan lingkungan, hal tersebut juga tidak sepenuhnya benar.
“Sampah plastik ,merupakan satu-satunya produk yang sebenarnya lebih mudah untuk didaur ulang dibandingkan sampah lainnya, bahkan biayanya juga lebih kecil,” jelas Fajar.
Persoalannya, kata Fajar, manajemen sampah di Indonesia sangat lemah, sehingga masyarakat lebih suka membuang sampah plastik di sembarang tempat, ketimbang mengumpulkannya untuk kemudian di daur ulang.
Menurutnya, beberapa negara tidak mengenakan cukai terhadap produk plastik, namun mereka akan mengenakan denda yang cukup tinggi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, serta tidak memisah-misahkan sampah plastik dengan sampah lainnya.
Fajar juga mengkhawatirkan, jika kebijakan cukai itu sampai diberlakukan, yang akan terjadi adalah penyelundupan produk plastik akan marak.
“Pengawasan barang masuk dari luar kita sangat lemah, selain karena terdiri banyak kepulauan, juga pengawasannya masih lemah. Kalau sampai diserbu produk plastik dari luar, maka yang terkena dampaknya industri plastik di hilir,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Fajar meminta pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan tersebut, harus diperhatikan dampak buruknya bagi industri di dalam negeri.