Kata OJK Atas Terbentuknya Asuransi Jiwa Bumiputera

Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi, Adhie Massardi (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA.co.id – Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, atau AJBB, secara resmi mendirikan PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB), sebagai upaya untuk menyelamatkan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Pembentukan ini, bertujuan memperkuat permodalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama

Bos OJK Ultimatum Perusahaan Asuransi Kresna Life

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad menyatakan komitmennya mendukung pembentukan PT AJB, yang nantinya juga akan menyelesaikan kewajiban klaim kepada 6,5 juta pemegang polis AJB. Terlebih, AJB didukung dengan kekuatan 1.000 karyawan, serta 25 ribu lebih agen asuransi berpengalaman.

"Pembentukan PT AJB, merupakan titik awal komitmen dan dukungan OJK terhadap keberlangsungan dan masa depan AJBB yang lebih baik," ungkap Muliaman, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Urus Dana ke OJK, Dirut Bumiputera Janji Bayar Klaim Pemegang Polis

Muliaman meyakini, pembentukan AJB yang nantinya akan menjalankan bisnis-bisnis baru dari AJBB akan semakin meramaikan inovasi-inovasi menarik, bagi industri asuransi nasional. Apalagi, AJB menyatakan akan mengembangkan inovasi produk asuransi, sesuai dengan kebutuhan seluruh elemen masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdauz Djaelani menilai, pembentukan AJB merupakan salah satu bagian dari rencana restrukturisasj AJBB. Melalui bentuk baru ini, diharapkan bisnis asuransi AJBB bisa semakin bergeliat ke depan.

AJB Bumiputera Punya 4 Direksi Baru, OJK: Mereka Expert

"Rencananya, ada penambahan modal sekitar Rp2 triliun. Ini akan bertahap. Diperkirakan, sudah mulai masuk akhir Maret dari konsorsium," katanya.

Sebagai informasi, AJB nantinya akan menyetor laba bersih senilai 40 persen kepada AJBB yang saat ini masih dalam proses restrukturisasi. Laba ini, yang nantinya akan menyelesaikan kewajiban klaim kepada 6,5 juta pemegang polis, sehingga mereka tidak perlu membuka nasabah baru. (asp)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Ungkap Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Belum Optimal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, update terbaru mengenai penjualan aset PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera).

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2024